17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2015. Selamat HUT RI Ke-70

Rabu, 04 April 2012

Dewan Pendidikan Kirim Surat Ke Presiden

PEKALONGAN- Dewan Pendidikan Kota Pekalongan mengirim surat ke presiden terkait Permendikbud no 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP dan SKB lima Menteri. "Kami minta regulasi Permendikbud dikaji ulang dan disinkronkan, sehingga memudahkan implementasinya. Terdapat sejumlah regulasi yang tumpang tindih, bertabrakan, dan inkonsisten dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi," kata Ketua Dewan, Suryani SH MHum, kemarin. Dia menunjukkan beberapa kelemahan yang tidak mendaarkan pada perundang-undangan yang lebih tinggi khusunya pada UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dalam Permendikbud menimbulkan kecemasan praktisi pendidikan, khususnya yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ini disebabkan besaran BOS tidak memadai untuk menjangkau pendidikan bermutu, sesuai standar nasional pendidikan. Padahal, banyak sekali sekolah swasta yang hidupnya tergantung dari sumbangan orang tua siswa. Jadi Beban Menurut dia, bagi sekolah negeri kemungkinan untuk menanggung biaya pendidikan tidaklah terlalu berat.

Tapi sekolah swasta jadi beban yang tak tertanggungkan. Kelemahan lain adalah pemberlakuan larangan pungutan yang tak tepat waktu. Ini terkait berlakunya APBN/ APBD dimulai awal tahun, adapun anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) dimulai Juli, sehingga terjadi jarak selama enam bulan. Masalah lain, diskriminasi prosedur persetujuan pungutan antara sekolah swasta dan negeri. "Dari kelemahan itu, dampak yang timbul adalah Permendikbud tidak akan dilaksanakan secara efektif. Nasibnya akan sama dengan sekolah gratis pada waktu lalu," kata dia. Dewan pendidikan berharap permendikbud tersebut ada perbaikan dan dicabut. Dijelaskan, adapun soal SKB lima menteri yang mengatur tentang Penataan dan Pemerataan menyebutkan, guru PNS pada satuan pendidikan yang diseleenggarakan Pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan antar satuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antar klabupaten/kota dan antar provinsi. "Jadi tidak diberlakukan PNS yang diperbantukan di sekolah yang diselenggarakan masyarakat." (suaramerdeka 3 april 12)
Komentar Facebook
Komentar Blogger

0 comments:

Posting Komentar

1. Gunakanlah pesan yang baik dan bermoral.
2. Jangan pernah menaruh MLM ataupun iklan.
3. Hargai pendapat orang lain

 
Copyright 2011 Kota Tercinta Q. Powered by Blogger
Blogger by Blogger Templates WP by Wpthemescreator